COMIPARA CULTURE & CONDUCT
Membangun Budaya Apresiasi
5. Proses Tindak Lanjut & Sanksi
Setiap laporan pelanggaran Code of Conduct akan ditinjau berdasarkan bukti, konteks, tingkat dampak, posisi pihak yang terlibat, serta apakah perilaku tersebut merupakan insiden tunggal atau pola yang berulang.
Untuk pelanggaran ringan hingga menengah, Comipara dapat menerapkan sistem eskalasi:
Informal Reminder → Formal Warning → Peninjauan Kepesertaan / Kemitraan → Pembatasan atau Pencabutan Partisipasi.
Dalam kasus pelanggaran berat—seperti ancaman, intimidasi serius, cyberbullying, harassment, doxxing, stalking, atau pengerahan massa yang membahayakan individu—Comipara berhak mengambil tindakan langsung tanpa harus melalui seluruh tahapan eskalasi, termasuk pencabutan akses acara dan blacklist dari event Comipara di masa mendatang.
Bagi Media Partner, kolaborator, sponsor, atau partner resmi, pelanggaran berat terhadap nilai dan Code of Conduct Comipara dapat menjadi dasar untuk penghentian kerja sama, pencabutan status resmi, serta pembatasan kemitraan di event Comipara berikutnya.
Sanksi ditujukan untuk menjaga keamanan dan integritas komunitas, bukan untuk menghukum perbedaan pendapat.
"CREATE. APPRECIATE.
GROW TOGETHER."
Comipara dibangun sebagai ruang bertumbuh untuk komik, creator, dan memupuk keberanian untuk menerbitkan karya.
Kami percaya industri kreatif yang sehat tidak hanya membutuhkan standar kualitas, tetapi juga lingkungan yang membuat creator merasa aman untuk mencoba, gagal, belajar, dan berkembang.
Karena itu, seluruh creator, exhibitor, komunitas, media partner, guest, dan pihak yang berpartisipasi secara resmi dalam ekosistem Comipara diharapkan menjaga budaya:
1. Kode Etik Sesama Tenant & Kreator
Sesama tenant dan kreator Comipara wajib menjaga iklim komunitas yang sehat, suportif, dan profesional. Perbedaan selera, pendapat, maupun standar terhadap suatu karya adalah hal yang wajar, dan Comipara tidak melarang kritik antar creator.
Namun, dalam hubungan creator-to-creator, setiap kreator memiliki tanggung jawab profesional yang lebih tinggi dalam memperlakukan sesama pelaku industri. Kritik yang dimaksudkan sebagai feedback sebaiknya disampaikan secara langsung dan konstruktif melalui ruang yang tepat, seperti DM, grup diskusi, sesi mentoring, atau forum kritik yang bersifat opt-in, bukan dengan menjadikan kekurangan karya sesama kreator sebagai bahan celaan di ruang publik.
Comipara melarang perilaku yang secara sengaja mempermalukan karya kreator lain, menyerang pribadi (ad hominem), menjadikan kelemahan karya sebagai bahan hiburan publik, melakukan dogpiling, memancing perundungan, atau memanfaatkan jumlah audiens dan pengaruh untuk menjatuhkan reputasi kreator lain.
Sesama kreator diharapkan berkompetisi melalui kualitas karya dan persaingan sehat, tidak dengan menjatuhkan sesama pelaku industri melalui ruang publik dan sosial media.
2. Kode Etik Media Partner & Reviewer Resmi
Status sebagai Media Partner, reviewer resmi, atau pemegang Press Pass membawa tanggung jawab profesional yang lebih tinggi daripada pembaca umum.
Comipara menghormati independensi editorial media. Ulasan boleh bersifat positif, netral, maupun negatif, dan tidak ada kewajiban untuk memberikan penilaian yang menguntungkan kreator atau tenant.
Namun, media dan reviewer memiliki daya pengaruh serta kemampuan amplifikasi opini yang dapat mempengaruhi persepsi publik, reputasi kreator, dan daya jual sebuah karya. Karena itu, kritik publik wajib disampaikan secara proporsional, profesional, dan berfokus pada karya.
Media Partner dan reviewer resmi dilarang menggunakan platform, audiens, atau status kemitraannya untuk:
membuat konten ragebait atau sensasional yang mengeksploitasi kelemahan karya;
menjadikan kreator independen sebagai objek humiliation atau bahan olok-olok;
melakukan serangan personal terhadap kreator;
mendorong dogpiling, perundungan, atau pengerahan massa;
menggunakan pengaruh publik untuk merusak reputasi pribadi kreator atau tenant.
Kebebasan editorial tidak berarti bebas dari tanggung jawab. Semakin besar daya jangkau dan pengaruh terhadap opini publik, semakin tinggi pula tanggung jawab profesional dalam menyampaikan kritik serta mempertimbangkan dampaknya.
3. Larangan Pengerahan Massa & Mob Justice
Comipara melarang segala bentuk mobilisasi massa digital yang bertujuan menekan, mempermalukan, atau menyerang individu maupun kelompok tertentu. Termasuk di dalamnya mengajak audiens untuk menyerbu akun seseorang, melakukan quote-post atau mention berulang secara kolektif, menyebarkan tangkapan layar dengan tujuan mempermalukan, men-tag paksa kreator agar melihat ulasan negatif, atau mengubah konflik personal menjadi kampanye publik.
Perbedaan pendapat, kritik, maupun sengketa tidak boleh dijadikan alasan untuk membentuk tekanan massa atau trial by social media. Apabila terjadi konflik antara partisipan Comipara, penyelesaian melalui komunikasi langsung, jalur mediasi, atau pelaporan resmi lebih dianjurkan dibanding pengerahan opini publik.
Pengecualian berlaku untuk isu serius yang menyangkut keamanan komunitas, pelanggaran hukum, atau pelanggaran etika industri, seperti plagiarisme, art theft, tracing tanpa izin, penipuan, scam, pelecehan, eksploitasi, atau unpaid work. (tentunya tetap tidak disertai ajakan untuk melakukan perundungan, ancaman, atau mob justice)
4. Proses Tindak Lanjut & Sanksi
Aktivitas publik yang terjadi di luar venue Comipara, termasuk melalui akun media sosial pribadi, tetap dapat menjadi bagian dari evaluasi Code of Conduct apabila berkaitan langsung dengan kegiatan, peserta, tenant, partner, atau komunitas Comipara, serta menimbulkan dampak nyata terhadap keamanan, kenyamanan, reputasi, atau integritas komunitas.
Perbedaan pendapat, kritik terhadap karya, maupun ulasan negatif yang disampaikan secara wajar bukan merupakan pelanggaran Code of Conduct. Tindakan hanya akan dipertimbangkan apabila terdapat bukti perilaku seperti intimidasi tertarget, harassment, ancaman, kampanye penghinaan, dogpiling, atau pola perilaku bermusuhan yang berulang. Untuk pelanggaran berat, Comipara dapat melakukan evaluasi dan tindakan meskipun insiden baru terjadi satu kali.
Apabila terjadi sengketa, pihak yang merasa dirugikan diharapkan menyampaikan laporan secara privat kepada panitia dengan bukti yang dapat diverifikasi, seperti tautan, tangkapan layar, dan kronologi kejadian, agar dapat ditinjau berdasarkan konteks dan fakta yang tersedia.
Dimohon untuk melaporkan pelanggaran, tanpa mengubah konflik menjadi perang massa (report, don’t mob).
Comic Paradise
comiparaid@gmail.com


Directory
Creative Zone
Guild Comipara
Organized by Comipara Pro.
